Pewarta:Usup Supriatna.
Jakarta,Hallo Berita Online.Com- Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus, “ujar Meutya, pada Selasa, (14/10/2025).