23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Publik Diminta Aktif Melapor

Pewarta:Usup Supriatna.

Jakarta,Hallo Berita Online.Com- Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga:Ciamis Terpilih Jadi Lokasi Proyek Strategis Nasional PLTM, Sekda: Tidak Semua Daerah Mendapatkan Kesempatan

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus, “ujar Meutya, pada Selasa, (14/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *