416 Pedagang Bangunan Liar di Selatan Dapat Ganti Rugi 5 Juta Tahap Pertama Oleh Gubernur Jabar

“Jongko digulingkeun kaduna dibayar, ganasna dibayar, dibere bantuan, dibere sembako, dijieunkeun tempat deui,”imbuhnya.

Terakhir KDM ingin ada pembagian tanah garapan PTPN di wilayah Subang Selatan agar masyarakat kecil juga mendapat manfaat.

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Infrastruktur dan Kelancaran Lalu Lintas, DBMPR Provinsi Jabar Hotmix Ruas Jalan Bandung-Subang

“Ayeuna dipikir penataan hak garap perkebunan.”katanya.

Bupati Subang Kang Rey usai acara menegaskan pembagian santunan ini adalah bukti janji Pemerintah bukan isapan jempol semata.

“Hari ini saya dan Gubernur membagikan uang ganti rugi tahap pertama ada 416 pelapak di Kecamatan Jalancagak. Ini tahap pertama yang kita bongkar hari ini 5 juta,”ucapnya.

Baca Juga:Sederhana dan Penuh Makna, SDN Sompi Cigadung Subang Gelar Pelepasan Kelas 6

Kang Rey berharap masyarakat terdampak tidak khawatir dan terprovokasi karena janji uang santunan telah terbukti.

“Iya sudah kita pastikan dan kita buktikan kita tidak ‘omon-omon’.” tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang yang, Kepala OPD, Camat Jalancagak, Kepala Desa se-Kecamatan Jalancagak, dan pelapak yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *