Pewarta:Iyut K.
Pangandaran,Hallo Berita Online.Com-Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.
Menurut Fredy and Partners, pola penipuan investasi saat ini semakin masif dan sistematis, dengan memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat serta janji keuntungan yang tidak masuk akal.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy and Partners
dalam pernyataan resminya.
Ciri-Ciri Investasi Bodong Masyarakat diimbau untuk mewaspadai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti
Mengklaim investasi tanpa risiko.
2. Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas.
3. Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi)
4. Mendesak calon korban agar segera mentransfer dana
Langkah Aman Sebelum Berinvestasi
Untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan:
1. Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.
2. Mempelajari kontrak, perjanjian, dan skema usaha secara menyeluruh.
3. Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
4. Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.

