Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com- Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menuntut kejelasan kesejahteraan guru dan tenaga honorer yang hingga kini dinilai kian terpinggirkan oleh kebijakan daerah.
Namun audiensi tersebut justru memunculkan fakta yang dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah, pada Senin (09/02/2026).
KMRT secara tegas meminta kehadiran Bupati atau Wakil Bupati Tasikmalaya, pimpinan DPRD, serta komisi terkait. Namun dalam pelaksanaannya, hanya Komisi I dan Komisi IV DPRD yang hadir. Ketidakhadiran kepala daerah dinilai sebagai simbol pembiaran terhadap persoalan serius di sektor pendidikan dan layanan dasar.
“Sangat disayangkan Bupati atau Wakil Bupati tidak hadir. Ini semakin mempertegas ketidakberpihakan lembaga eksekutif terhadap guru dan tenaga honorer,” tegas Ketua KMRT, Ahmad Ripa.
Dalam audiensi tersebut, KMRT mengangkat enam isu strategis yang dinilai belum mendapat penyelesaian konkret dari Pemkab Tasikmalaya, yakni:
Baca Juga:Apresiasi Pengabdian Tanpa Batas, 12 Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Polres Purwakarta
1. Regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kesejahteraan guru dan tenaga honorer yang diketahui per 2025 sudah tidak ada lagi penerimaan guru honorer tapi tidak ada kejelasan untuk solusi kedepannya
2. Revitalisasi Sekolah yang masih banyak bermasalah di kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2024 dan 2025. Terbukti di 2024 masih banyak pengembalian salah satunya di SDN 3 ciodeng
3. Tanggapan DPRD terkait program AMS yang diatur lewat adanya perbup no. 63 tahun 2020 dan kesejahteraan guru ngaji di tengah visi kabupaten religius islami
4. Tanggapan tentang alokasi anggaran dana pendidikan yang diambil oleh program MBG dan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK
5. PBI JK yang banyak dinon aktifkan berdampak besar terhadap masyarakat yang membutuhkan apalagi belum ada nya sosialisasi pengecekan kepada masyarakat untuk mengetahui status aktif dan tidaknya PBI tersebut.
6. Kurikulum pendidikan antikorupsi yang sampai saat ini belum ada realisasi baik secara regulasi ataupun penerapan langsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengakui sejumlah persoalan krusial belum memiliki landasan kebijakan yang jelas.
1. Guru honorer benar adanya ditiadakan statusnya dan secara bertahap diangkat menjadi PPPK PW, akan tetapi tidak di barengi dengan regulasi pengaturan gaji dan tunjangan. Menurut ketua komisi telah di lakukan koordinasi dengan pemda untuk mengadakan insentif bagi 2811 orang guru yang diangkat menjadi PPPK PW untuk diberikan insentif 1jt/tahun di 2026 karena belum ada regulasi yang jelas status gaji untuk PPPK PW dari pusat sampai sekarang.

