Pewarta:Kiki.
Subang,Hallo Berita Online.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan kepala desa dan sejumlah perangkatnya, termasuk Ketua BPD Desa Cibogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Hal mengejutkan akan terjadi Kepala Desa Cibogo berinisial A.BU, Ketua BPD T.A, Kepala Dusun (Kadus) I.S, serta U.S dan QK dibawa langsung ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Subang.
“Berdasarkan temuan dari Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah, Kejari Subang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) praktik mafia tanah berupa penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang pada tahun 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Kamis (12/2/2026).
Kajari menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Vinfast melakukan akuisisi lahan di Desa Cibogo pada tahun 2024. Dalam prosesnya, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi (sekitar 1,5 hektare) yang merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan selokan pertanian.
“Meski berstatus tanah negara, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum untuk menjual lahan tersebut kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan lima pejabat desa sebagai tersangka, yakni AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD Cibogo), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa/Kepala Dusun), US (Anggota BPD/Bendahara Satgas Tanah), QK (Kasi Pemerintahan Desa/Sekretaris Satgas Tanah).

