Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing- masing, yaitu CK sebagai eksekutor, D sebagai joki, dan OC sebagai penadah.
Baca Juga:DPD FKPKBM Cianjur Perkuat Tata Kelola PKBM dan SKB, Melalui Pembinaan Serta Pendampingan Hukum

