Pelantikan Pengurus IKPI Kota Tasik, Maman R Setiadi: Berharap Menjadi Mitra Edukasi yang Dekat Dengan Warga

Pewarta: H Amir.

KOTA TASIK,HALLO BERITA ONLINE.COM-
Pelaksanan Tugas (Plt) Asda 3 Setda Kota Tasikmalaya, Drs.H.Maman R Setiadi, mewakili Wali Kota Tasikmalaya H.Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA, menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya masa bhakti 2026-2029, bertempat salah satu Hotel di Jalan Yudanegara, Sabtu (24/10/26).

Dalam sambutannya, Plt Asda 3 Drs.H. Maman R Setiadi, membacakan sambutan tertulis Wali Kota Tasikmalaya H. Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA., pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Kota Tasikmalaya atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Selamat kepada Ketua Cabang, Bapak Darwin Efendi, dan seluruh pengurus masa bakti 2026-2029. Pelantikan ini adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga mutu dan kehormatan profesi,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Maman mengatakan pelantikan menandai tanggung jawab untuk melayani anggota dan masyarakat. PPL menunjukkan bahwa kompetensi profesi harus terus diperbarui. Peraturan dan sistem layanan pajak terus bergerak, sementara kebutuhan wajib pajak makin beragam.

Baca Juga:Bupati Cecep Pimpin Upacara Peringatan HSN 2026 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

“Karena itu, konsultan dituntut memahami aturan, menjaga integritas, melindungi kerahasiaan klien, serta bekerja sesuai kewenangan dan kode etik,”ujarnya.

Menurutnya, tema seminar ini tepat. PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan beserta hak dan kewajibannya. PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pemahaman atas aturan baru ini menjadi bekal agar pendampingan berjalan kompeten, tertib, dan memberi kepastian.

Aturan pajak ibarat rambu di jalan: ia menuntun perjalanan agar tertib. Konsultan pajak membantu wajib pajak membaca rambu dengan benar, memahami kewajiban, dan menggunakan haknya secara patut. Pendampingan profesional membuat wajib pajak menjalani proses secara tertib, aman, dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *