Tuntut Regulasi IPR,Sebanyak 3000 Penambang yang Tergabung DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Aksi di Kantor Wilayah VI ESDM Jabar

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Sebanyak 3000 orang penambang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya dari dua kecamatan yaitu kecamatan Karangjaya dan kecamatan Cineam gelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat di Kawalu Kota Tasikmalaya. Kamis (22/03/2025).

Aksi ini sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera merealisasikan regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) serta IPR (Izin Pertambangan Rakyat) pasca ditetapkannya dua tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan tambang ilegal.

Para penambang menegaskan bahwa mereka telah mengantongi SK Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun belum dapat beraktivitas secara legal karena belum turunnya regulasi IPR dari pemerintah.

Baca Juga:Pemusnahan Arsip di Purwakarta: Menjaga Sejarah, Membuka Ruang

Koordinator aksi, Hendra Bima, yang juga merupakan Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, dalam orasinya menyampaikan bahwa penantian panjang para penambang atas legalitas aktivitas mereka harus segera direspons oleh pemerintah.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai rakyat untuk menambang secara sah dan sesuai aturan. SK WPR sudah kami kantongi, tinggal selangkah lagi yaitu regulasi IPR. Jangan biarkan rakyat terus dibayang-bayangi ketidakpastian,” tegas Hendra di tengah-tengah massa aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *