Pewarta:H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Kaitan pelataran yang berada di Pasar Cikurubuk ini, awal mulanya melihat dari sisi aspek di lapangan, eksisting yang ada, banyak lahan-lahan yang milik Pemerintah itu dipakai oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pelataran.
Maka pada saat itu kami merencanakan atau perencanaan dalam Perda, itu sudah dari Perda yang dulu itu masih ada tapi tidak diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Data dan Usaha UPTD Pasar Cikurubuk Deri Herlisana, S.IP ke awak media, Senin (26/05/25).
Baca Juga:Banjir Terjang Panumbangan, Bupati Ciamis Ambil Langkah Cepat Bersama BBWS Citanduy
Pada saat tahun 2024 dengan Perda no 1 tahun 2024 itu di berlakukanlah Perda Pelataran, maka di sisi lain kami juga melakukan pemantauan atau sosialisasi juga mengontrol ke lapangan ada berapa sih jumlah yang ada di pelarangan yang di gunakan oleh para PKL yang ada di kawasan pasar Cikurubuk khususnya UPTD, setelah di data ada sebanyak 330 pedagang yang menggunakan pelataran, maka kami tarik retribusi nya sebesar Rp 2.000 per meter. Kami pun bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu CV Nina Nur Mandiri. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar.
Sampai saat ini proses penagihan di pelataran lancar, jadi sistemnya itu kalau mereka (pkl-red) berjualan baru bayar retribusi. Kalau tidak jualan mereka tidak harus bayar.
Adapun perkiraan pemasukan dari tarif retribusi pelataran masuk ke Kas daerah sekitar 16 juta rupiah/bulan.
Baca Juga:Pemkab Purwakarta Pertahankan Opini WTP Untuk Kesepuluh Kalinya
Proses penarikan retribusi ini dari pihak ketiga setor ke UPTD, UPTD disetor ke dinas, Dan dari dinas langsung ke bendahara kas daerah. Jadi setiap bulannya kami memberikan input dari pelataran tersebut.