Pewarta:Dede K.
Pelalawan,Hallo Berita Online.Com-
Upaya penyelamatan dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari perambahan hutan ilegal memasuki babak krusial. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengeluarkan imbauan tegas kepada warga yang beraktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut untuk segera melakukan relokasi mandiri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghutankan kembali dan menjaga kelestarian salah satu paru-paru dunia yang kian terancam.
Surat imbauan dari Satgas PKH yang beredar luas menegaskan bahwa TNTN adalah kawasan hutan konservasi milik negara yang harus dijaga keberlangsungannya. Segala bentuk aktivitas yang mengubah fungsi hutan, seperti mendirikan bangunan, berkebun, menanam sawit, membuka lahan, beternak, hingga membakar hutan, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasik Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Forum Pengusaha Hijrah Tasikmalaya
Warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNTN diberikan waktu tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025, untuk melakukan relokasi secara mandiri. Proses ini akan didampingi oleh petugas pemerintah, dengan teknis dan tahapan pelaksanaan yang akan diatur lebih lanjut oleh tim terpadu penertiban kawasan.
Kunjungan Ketua Tim Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH.MM, pada Selasa (10/6/2025) di kawasan TNTN, Kecamatan Ukui, menyoroti tingkat kerusakan parah yang dialami hutan konservasi ini. Dari luas awal 81.739 hektare, TNTN kini hanya menyisakan sekitar 20 ribu hektare, yang terdiri dari hutan primer (6.720,25 Ha), hutan sekunder (5.499,59 Ha), dan semak belukar (7.074,59 Ha). Sebagian besar kawasan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan relokasi mandiri warga, serta penanganan kebun sawit di kawasan hutan konservasi TNTN. Untuk mendukung operasi ini, Satgas PKH mengerahkan lebih dari 600 prajurit TNI, bekerja sama dengan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca Juga:Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser Untuk Tingkatkan Produksi Padi
Dansatgas Richard menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola pemerintah.