TNAJ Patuhi Aturan Penertiban Bangunan, Pemprov Jabar Siapkan Relokasi

Pewarta:Yandi.

Subang,Hallo Berita Online.Com-Tim terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PTPN 8 melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan PTPN 8 yang berada di sepanjang jalur Subang menuju Cikole, Selasa (13/8/2025). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat bersama PTPN 8 terkait pembersihan bangunan yang berdiri di atas tanah milik perusahaan.

Salah satu bangunan yang terdampak adalah Masjid dan Rumah Ibadah Suluk Darul Hikmah milik Thariqat Naqsyabandiyah Alkholidiyah Jalaliyah (TNAJ) yang berada di Tanjakan Emen, RT 017 RW 004, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Berdasarkan hasil penelusuran, lahan tersebut ternyata masih merupakan bagian dari tanah PTPN 8, meskipun sebelumnya dibeli dari pihak ketiga. Lahan itu diketahui masih dalam status sengketa.

“Atas arahan dan bimbingan Mursyid Thariqat Naqsyabandiyah Alkholidiyah Jalaliyah Buya DR Syekh Muhammad Nur Ali Alkholidi,S.Ag,M.Hum, pimpinan Majelis Mursyidin TNAJ bersama Gubernur Jawa Barat sepakat untuk menaati aturan yang berlaku sebagai bentuk teladan bagi masyarakat dan kelompok agama dalam mendukung ketertiban dan kemajuan pembangunan daerah,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Majelis Mursyidin TNAJ, SM Nur Dzikri, M.AP, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:Pemda dan Kajari Purwakarta Wujudkan Keadilan Restoratif Di Setiap Sudut Desa

Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berkomitmen memfasilitasi relokasi dengan mencarikan lahan baru untuk pembangunan fasilitas suluk yang akan dibangun hingga layak pakai. Majelis Mursyidin telah menerima penyerahan titik lokasi untuk dilakukan survei sebelum dibahas lebih lanjut pengalihan haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *