Bupati Subang Pimpin Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Jabar, Tentang Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Pewarta:Kekey.

Subang,Hallo Berita Online.Com-
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” Subang bagi kendaraan yang berusaha dan beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati I, pada Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat Edaran bernomor 151/PM. 06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan ditujukan kepada seluruh Badan Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:Asiknya Nikmati Sensasi Petik Buah Semangka Langsung dari Kebun di Jembar Farm Ciamis

Dalam surat tersebut disampaikan adanya permasalahan terkait operasional kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan, sehingga menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas, peningkatan polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur ketentuan mengenai penggunaan kendaraan angkutan barang, yaitu dengan lebar maksimal 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, serta muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menegaskan pentingnya langkah penyesuaian segera oleh perusahaan maupun pihak ekspedisi terhadap ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta

“Surat edaran Gubernur, dalam waktu dekat harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisinya untuk segera menyesuaikan surat edaran tersebut,” tegas Kang Rey.

Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey juga menekankan bahwa kebijakan mengenai jam operasional kendaraan angkutan tidak dibuat secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Jawa Barat.

“Saya membuat aturan jam operasional bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur juga,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *