Pewarta:Kekey.
Subang,Hallo Berita Online.Com-Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H.,menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG).Pertemuan tersebut berlangsung di RRB II (Ruang Rapat Bupati II), pada Rabu (05/11/2025).
Audiensi diawali dengan paparan dari Ketua Serikat Pekerja Aqua Group Jawa Barat–Banten, Wowo Wahyudin, yang menyampaikan, bahwa kedatangannya bersama jajaran, membawa aspirasi para pekerja Aqua Group terkait potensi dampak yang timbul dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Group, Zulkarnaen menjelaskan bahwa para pekerja rentan terdampak oleh berbagai kebijakan yang berlaku, ditengah kekhawatiran akan potensi resiko kebijakan managemen PT Tirta Investama.
Baca Juga:Polres Tasik Kota Tindak Tegas Pelaku Penganiaya dan Pembawa Sajam di Wilkum Tasik Kota
Sementara itu, Angga selaku Ketua PUK SPAG Subang mengungkapkan bahwa eksistensi oprasionali perusahaan memiliki implikasi langsung terhadap nasib para pekerja.
“Kalau tidak beroperasional, nasib kita bagaimana?”jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Subang, Kang Rey menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025Â tentang pembatasan jam operasional truk, bukan untuk melahirkan persoalan.
“Bahwasanya, saya tidak ada niatan menghalangi rezeki bapak ibu” terang Kang Rey.
Baca Juga:Ribuan Oli Palsu di Kecamatan Pacet Diamankan Kodim 0708/Cianjur
Kang Rey menekankan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik.
“Hari ini pemerintah daerah mengambil kebijakan, tidak berdasar kepentingan pribadi dan politik”jelasnya.
Selain itu, Kang Rey juga berupaya memberikan alternatif solusi, agar kebijakan!yang diterapkan dapat terkonsolidasi dengan baik, khususnya dalam menyelesaikan persolan ketenagakerjaan, termasuk jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi para buruh.
Kang Rey juga sudah memberikan alternatif agar operasionaliasi PT. Tirta Investama Subang menggunakan kendaraan berukuran kecil, sehingga mobilitas distribusi tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketentuan yang berlaku.
“Satu truk tronton besar diganti dengan kendaraan kecil (engkel) dan dibebaskan untuk beroperasi, itung-itungan bisnisnya tetap masuk”tegasnya.
Kang Rey menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada pihak perusahaan ekspedisi agar segera menyesuaikan operasionalnya dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025, sehingga tidak ada pihak maupun masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas kendaraan besar.
“Karena bapak ibu, hampir 90 dari 100 % aduan yang masuk ke saya rata-rata aduannya tentang kendaraan besar”terang Kang Rey.
Ia pun meyakinkan bahwa pemerintah daerah dan provinsi, berkomitmen agar semua upaya tersebut tidak untuk merugikan para pekerja, juga para perusahaan ekspedisi yang ada saat ini.

