Ada Apa? Dinas PUTR Kota Tasik Tidak Hadir Waktu Diundang Komisi III DPRD di Kegiatan Audiensi

Di tata ruang, di Perda RT-RW memang itu masuk di kategori K3 yaitu perdagangan linier.Tetapi secara pasti itu yang mengetahui nya Dinas PUTR tentang bagian Tata Ruang dan Bangunan.

“Sayangnya di audiensi ini PUTR nya tidak hadir maka tidak bisa di jawab secara teknis, maka audiensi ini di tunda sampai nanti waktu yang belum di tentukan menunggu kesiapannya dan kami pun dari Komisi III akan mengundang kembali PUTR,”tuturnya.

Baca Juga:Kapolres Purwakarta Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Dikatakannya,dengan Ketidakhadiran dari Dinas PUTR tentunya kami dari Komisi III merasa kecewa, yang mana ini mengenai aspirasi masyarakat yang betul-betul harus dilayani.Apa pun, dari mana pun aspiraai masyarakat nya harus ditampung dan diterima.

“Dinas PUTR yang sudah di undang oleh Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya tapi tidak hadir, kami menunggu sampai sekitar dua jam lamanya dari pukul 13.00 jadwal audiensi sampai dengan pukul 15.00 WIB,” tandas Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *