Akui Terima Dana Hibah Kabupaten Subang Tahun 2024, Pemilik Yayasan Anggaran di Realisasikan untuk Beli Tanah

Subang,Hallo Berita Online.Com- Dana Hibah Kabupaten Subang Tahun 2024 di diduga di jadikan ajang bacakan untuk memperkaya diri sendiri, dimana dari hasil investigasi dilapangan bahwa dalam realisasi penerapan anggaran tidak sesuai dengan pengajuan awal, Rabu (29/11/2025).

Yayasan Bunda Nur Habibah dan LPK Bunda Nur Habibah yang beralamat di kampung Tanjungwangi Rt 08/ Rw 03 Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe Subang merupakan milik dari suami dan istri yang telah menerima kucuran Dana hibah di Tahun 2024 Sebesar Rp.450 juta Rupiah, dengan rincian Yayasan Bunda Nur Habibah mendapatkan Rp. 250 Juta dan LPK Bunda Nur Habibah sebesar Rp. 200 juta rupiah.

Saat di konfirmasi tim media ini di lapangan Ketua atau pemilik LPK Bunda Nurhabibah membenarkan bahwa nama kedua lembaga tersebut merupakan milik keluarga Yayasan Bunda Nur Habibah ketua nya Istri saya dan LPK Bunda Nur Habibah ketua nya saya sendiri,” ungkapnya

Baca Juga:Wakili Kapolres Purwakarta, Kompol Acep Hadiri Rapat Paripurna Raperda APBD

Syarif mengakui menerima dana hibah tersebut dan di pergunakan untuk membeli sebidang tanah yang beralamat di jalan Panji Kecamatan Cigadung Subang.

” Iya pa anggaran semuanya Rp.450 juta kami belikan tanah karena kami tidak memiliki kantor maka uang tersebut kami belikan tanah untuk bangun kantor dan untuk material nya juga kami dapatkan dari Dana Hibah Provinsi. “Jelasnya.

Dalam aturan penggunaan Dana Hibah tersebut tentunya bertentangan dengan aturan yang berlaku dimana dijelaskan, Secara umum, dana hibah tidak bisa digunakan untuk membeli tanah. Namun, ada beberapa pengecualian tergantung pada jenis dan tujuan hibahnya. Penggunaan dana hibah diatur secara ketat, dan harus sesuai dengan perjanjian serta tujuan yang disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *