Akui Terima Dana Hibah Kabupaten Subang Tahun 2024, Pemilik Yayasan Anggaran di Realisasikan untuk Beli Tanah

Baca Juga:Gelar Parade Drum Band Terbanyak Purwakarta, Ukir Sejarah Pecahkan Rekor Muri

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan masyarakat Saepul Arifin mengatakan, dana hibah tidak boleh di salah gunakan apalagi penerapan tidak sesuai yang di ajukan.”Kami tidak akan main-main jika ditemukan dilapangan hal seperti ini akan kami beklis,”tegasnya

Jelas kalo dana Hibah tersebut di gunakan untuk pembelian tanah pribadi itu tidak boleh dan bertentangan dengan aturan.

“Karena fungsi dana hibah di peruntukan untuk menunjang infrastruktur dan kebutuhan untuk keberlangsungan kegiatan,” paparnya

Baca Juga:Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97, Dandim 0610/Sumedang: Gelorakan Semangat Persatuan

Dirinya berharap para penerima manfaat dari hibah tersebut dapat mempertanggung jawabkan atas anggaran tersebut dengan menerapkan sebagai mestinya dan jangan sampai menyalahgunakan anggaran tersebut karena kami akan tindak tegas memblekis jika salah satu penerimaan anggaran hibah ini nakal dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *