Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo. PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan,yang menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya sarana pendidikan yang memadai.
3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
yang mengatur bahwa pembangunan USB dapat dilaksanakan secara swakelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
4.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,
yang menegaskan larangan praktik monopoli, kolusi, dan konflik kepentingan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
5.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, yang memuat ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan sekolah negeri baru secara swakelola oleh panitia pembangunan, dengan tetap melibatkan pengawasan masyarakat.
Baca Juga:Tahun 2029 Kabupaten Cianjur Akan memiliki Jalan Tol
Penutup
Aliansi Bungursari berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan USB SMA Negeri 11 Kota Tasikmalaya dapat menjunjung tinggi asas transparansi dan partisipasi publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol masyarakat. Aliansi Bungursari berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap pembangunan tersebut agar berjalan sesuai prinsip good governance serta berpihak pada kepentingan rakyat.(Red)

