Baca Juga:Dua Anggota Jadi Tersangka, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Desak Pemerintah Tuntaskan Regulasi IPR
“Kami mendatangi rumahnya, dan diketahui bahwa korban adalah Lilis (51) dan cucunya yang masih balita, berusia 3 tahun. Keduanya menjadi korban pembunuhan oleh pelaku Yanti anak dari ibu korban,sebagai ibu dari korban lainnya, di bantu Cahya selaku ayahnya, suami korban serta kakek korban,”ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan bahwa pada awalnya pelaku sempat mengelak. Namun, setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk foto korban yang sudah tak bernyawa di ponsel pelaku, Yanti akhirnya mengakui perbuatannya.
“Setelah membunuh ibunya, Yanti membunuh anak balita yang terbangun karena takut menjadi saksi. Pelaku sangat tenang, dan dari pengakuannya sendiri, dia bahkan tidak menunjukkan penyesalan,” jelasnya.
Baca Juga:Haru Biru Penutupan Pelatihan Bela Negara di Purwakarta: Dari Tawuran ke Pelukan Ibu
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa setelah membunuh korban dengan cara mencekik, pelaku membiarkan jasad korban di rumah. Beberapa waktu kemudian, Yanti dan ayahnya memutilasi, menguliti, dan membakar tubuh korban sebelum membuang sisa kerangka mereka.
“Perbuatannya sangat keji dan dingin. Yanti adalah otak dari aksi ini, dan ayahnya membantu dalam proses mutilasi dan pembakaran jenazah,” ungkap Tono.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Keduanya terancam hukuman mati,” tegas Kapores Cianjur.