Baca Juga:PFK KBIHU Kabupaten Sumedang Gelar Audensi ke Komisi III DPRD
“Korban berasal dari keluarga prasejahtera dan merupakan anak angkat sejak bayi, dengan KTP tidak mampu. Meskipun BPJS korban aktif, klaim tidak dapat digunakan karena kasus ini merupakan tindak kejahatan, “jelas Nurcahja.
Oleh karena itu, seluruh biaya pengobatan, penanganan darurat, hingga evaluasi medis ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Pembiayaan sudah kami bantu sepenuhnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya, terutama dalam kondisi darurat dan penuh keprihatinan seperti ini, “tambahnya.
Pemkab Purwakarta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga Rido.
Baca Juga:Kapolres Purwakarta Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Tahun 2025
“Kita ingin kasus ini tuntas dan ada kepastian hukum. Korban dan keluarganya harus memperoleh perlindungan serta keadilan seadil-adilnya, “kata Nurcahja.
Ia juga menyampaikan harapan agar kejadian tragis ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kepekaan, menghormati nilai-nilai kemanusiaan serta menghindari main hakim sendiri dalam situasi apapun.

