Anggota Komisi lV DPRD Kota Tasik Habib: Pemkot Tasik Kenapa Seolah-olah Mendiskriminasi Guru Honorer Madrasah, Tidak di Fasilitasi Ketemu BKN

Menurutnya, kalau itu pun tidak terealisasi, kita akan melayangkan surat lagi audien di DPR RI, nanti kita menunggu kabar dari DPR RI siapa yang akan datang ke Kota Tasikmalaya. Apakah pimpinan Komisi ll-Vll-X, BKN, Kementerian Agama dan juga Kemendikdasmen.

“Walaupun itu, tidak terealisasi, ya kita ngirim opsi yang kedua, yang mana opsi kedua itu teman-teman dari PGM kita ajak ke Jakarta nanti RDP nya di DPR RI,”imbuhnya.

Lebih lanjut Habib mengatakan, memang kan kebijakan Guru yang ada di Madrasah di Kementerian Agama ini kan vertikal sebetulnya bukan kebijakan daerah.

Baca Juga:Ketua DPC PKB H.Wahid: Menjadi Pengurus DPAC PKB Kota Tasik, Setiap Calon Wajib Ikuti Pelatihan Kader Pertama

“Nah, kebijakan daerah itu hanya satu, kemarin itu dari teman-teman PGM ketika guru honorer yang ada di Dinas itu di fasilitasi oleh Pemerintah,”ujarnya.

Ia menambahkan,Pemerintah Kota Tasikmalaya seolah-olah mendiskriminasi Guru honorer yang ada di Madrasah, itu tidak di fasilitasi ketemu BKN.

Guru honorer yang ada di Dinas kan di fasilitasi ke BKN sama Pemerintah Kota Tasikmalaya, tapi kok guru Madrasah tidak, oleh karenanya para guru honorer ini menyampaikan aspirasinya ke DPRD.

Baca Juga:Pemda Bandung Diduga Tutup Mata Kantor Desa Nagreg Kendan Relokasi Akibat Bencana Tanah Longsor

“Untuk langkah DPRD sendiri sudah melayangkan surat, buktinya juga ada sudah ke terima di Sekretariat DPR RI. Dimana dalam surat yang kami layangkan itu,meminta dibukanya formasi P3K untuk guru-guru Madrasah, terus minta di revisi undang-undang nomor 20 tahun 23,tentang undang-undang ASN, tidak ada satu kalimat pun yang membawa kata Madrasah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Habib Qasim Nurwahab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *