Ia menambahkan bahwa BAZNAS Jabar berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.
Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa sebelum adanya proses penyelidikan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit eksternal. Salah satunya adalah audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 4 hingga 28 Maret 2024. Hasil audit tersebut dituangkan dalam keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.
Baca Juga:Hari ke 16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Kembali Gelar Aksi Sosial Bagikan Ratusan Takjil
Selain audit investigatif, BAZNAS Jawa Barat juga telah menjalani audit syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks sebesar 86,73 yang masuk dalam kategori efektif. Sementara itu, indeks transparansi tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan, serta tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.
BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa lembaga selalu berupaya menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dalam konteks laporan yang sedang diproses, BAZNAS Jabar tetap menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan program yang dilaporkan.
Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus meningkatkan penguatan sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik. Melalui langkah tersebut, BAZNAS Jabar berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dapat terus terjaga, sekaligus memastikan bahwa dana umat dikelola secara amanah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

