Baca Juga:PKBM Hidayatul Mubtadin Kecamatan Haurwangi Cianjur Diduga Manipulasi Puluhan WB
Sekitar pukul 03.15 WIB petugas juga menemukan truk Isuzu Giga BM 9382 UN di Parit Pago. Bahkan petugas juga melepaskan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri. “Supir berinisial G dan kernet H berhasil diamankan petugas,” kata Laskar Jaya Permana, Sabtu (7/3/2026).
Kedua truk beserta muatannya langsung dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara, kemudian ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, pelaku diduga melanggar tindak pidana kehutanan dengan mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(Sumber Media Center Riau).

