Berantas Curanmor, Polres Purwakarta Ringkus 6 Pelaku Lintas Kabupaten

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama jajaran Polsek Cibatu berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Wilayah Jawa Barat.

‎Sepanjang Agustus hingga September 2025 ini, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta 15 unit sepeda motor hasil curian.

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang ditopang laporan masyarakat serta peningkatan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Purwakarta.

Baca Juga:Muhammad Engkas Suhartono: Jeda Tengah Semester, SMAN 10 Tasik Mengisi Dengan Beberapa Kegiatan Kesiswaan

‎”Total ada enam tersangka yang kami amankan. Empat di antaranya berdomisili di Subang, satu dari Karawang, dan satu dari Purwakarta. Mereka terkait dengan 24 laporan polisi dan 24 TKP curanmor di wilayah Purwakarta,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 24 September 2025.

‎Dari tangan para pelaku, kata Kapolres, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, 10 buah pelat nomor, satu stel jas hujan, satu celana jeans, satu jaket hitam, serta dua rekaman CCTV.

‎Adapun modus yang digunakan, AKBP Anom menambahkan, para tersangka berkeliling mencari motor yang terparkir di area terbuka atau pekarangan rumah tanpa kunci stang.

Baca Juga:Warga Desa Galudra Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Harapkan Adanya Jalan Usaha Tani di Kampung Pasirmalang

‎Dengan kunci palsu (Astag), kendaraan langsung digasak dan dibawa ke wilayah Subang. Selain itu, lanjut Anom, pelaku juga melakukan pencurian dengan cara didorong atau distep.

‎”Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku hasil curian langsung ditransaksikan sehari setelah beraksi. Jaringan ini memang beroperasi lintas kabupaten,” katanya.

‎Enam orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39) warga Subang; R.A (29) warga Karawang, serta J (36) warga Purwakarta.

Baca Juga:BRI Peduli Salurkan Bantuan Program “Yok Kita GAS” di Kota Bandung: Fokus pada Pasar Kosambi dan Bank Sampah KB Soka

“‎Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik masih memburu tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKBP Anom.

‎Kapolres menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *