Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik Nasional
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi
Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:Sinergi TNI-Polri dalam TMMD Kodim 0625 Pangandaran, Wujud Kekompakan dan Kebersamaan
“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

