Baca Juga:Buka Pendidikan Kader Ulama, Kang Akur:Ajak Tuntaskan Problematika Umat di Kabupaten Subang
“Ada tiga orang pria berinisial AE alias Noning (38), S (38) dan A (25) diamankan ke Mapolsek Campaka untuk di data dan diberikan pembinaan,” ucap Firman.
Dari penertiban tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 74.000 yang diduga berasal dari pungutan liar terhadap pengendara dan pengguna jalan.
“Kepada 3 orang tersebut, kami berikan pembinaan ini agar tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat pengguna jalan khususnya di wilayah hukum Polsek Campaka,” ucap Firman.
Selain itu, kata Kapolsek, jika kembali mendapat laporan atau keluhan serupa maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga:Polisi di Bandung ‘Patungan’, Biayai Perbaikan Rumah Warga Korban Gempa
“Andai kembali terulang dan bersikeras melakukan aksi serupa, maka kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah masuk kategori pungutan liar atau pungli,” tegas Firman.
Lebih jauh, Kapolsek meminta masyarakat khusunya yang ada di wilayah hukum Polsek Campaka untuk melapor ke pihak kepolisian jika mendapat perlakuan yang serupa oleh petugas parkir liar ataupun aksi premanisme.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak resmi, serta melaporkan jika melihat praktik pungli serupa ataupun aksi premanisme,” tutur Firman.