Berdalih Hasil Rapat Orang Tua, Buku Tabungan dan ATM PIP Berada di Penguasaan Pihak Sekolah

Pada hari Rabu 03-Desember 2025 awak media ini menyambangi kepala sekolah SD Negeri Cimanggu 2 di Ruang kerjanya Anang Husaeni,S.Pd, memaparkan, terkait persoalan PIP siswa penerima manfaat atas buku tabungan dan ATM, yang saat ini masih berada dalam pengamanan oleh pihak sekolah atas persetujuan orang tua/wali murid di saat rapat orang tua murid yang saat itu di hadiri oleh ketua komite di tahun 2024.

“Iya memang buku tabungan dan ATM ada di pihak kami,dan kami mengambil alih atas buku tabungan dan ATM siswa penerima manfaat yang berjumlah 80 siswa hanya untuk sekedar tidak merepotkan orang tua siswa di karenakan salah satu nya menjaga agar tidak hilang,”tuturnya.

Ia menambahkan,persoalan ini juga sudah sampai ke pihak Polsek Cisalak karena ada orang tua yang melakukan pengaduan lisan.

“Namun persoalan sekarang saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan dalam waktu dekat ini, akan memenuhi panggilan pihak Polsek untuk klarifikasi”, tutupnya.

Baca Juga:Pastikan Keamanan Nataru, Kapolda Jabar Lakukan Pengecekan Pengamanan di Pelabuhan Patimban Subang

Aduan yang di lakukan oleh salah satu orang tua murid ke pihak Polsek cisalak, sehingga uang yang menjadi hak siswa langsung di berikan setelah Kapolsek Cisalak menghubungi Kepala sekolah, tentu menjadi tanda tanya publik. Aturan PIP atas perubahan dari tahun 2023, bahwa pencairan PIP sudah tidak di bolehkan pencairan oleh campur tangan pihak operator sekolah.Namun di SD Negeri Cimanggu 2 kecamatan Cisalak kabupaten Subang masih berlaku dengan cara kolektif.(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *