Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian tersebut.
AKP Uyun menambahkan, kejadian pertama kali diketahui oleh marbot masjid yang kemudian melaporkannya kepada pengurus DKM dan diteruskan ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp950.000.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang menyasar rumah ibadah.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan CCTV, serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminal,” tegas AKP Uyun.
Baca Juga:Bupati Ciamis Sambut Hangat dan Ramah Kunjungan Silaturahmi Demode Artist Management
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Purwakarta berharap kehadiran dan peran aktif masyarakat terus terjalin guna bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta.

