BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Warga Desa Sukagalih

“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, kami juga mengajak lebih banyak pekerja informal di Desa Sukagalih untuk menjadi peserta aktif agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Agy.

Senada dengan itu, Didin Jaenaludin, Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, menambahkan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses pendaftaran kepesertaan.

Baca Juga:Pemda Kabupaten Sumedang Bersama KPK Gelar Rakor Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Monitoring Evaluasi Area Intervensi MCP 2025

“Kami berharap setiap kepala keluarga yang bekerja secara infromal dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran bagi pekerja informal cukup mudah, hanya memerlukan KTP, nomor telepon aktif, dan memenuhi kriteria usia antara 15 hingga 65 tahun,” jelas Didin.

Didin juga menegaskan komitmen Perisai BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perisai siap membantu masyarakat hingga peserta memiliki kartu tanda peserta dan bukti pembayaran resmi. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran yang terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan,” tutup Didin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *