Di sana petugas juga mendapati restoran dan rumah makan yang masih melayani pengunjung untuk makan di tempat. Pengelola juga diberikan teguran, dan diminta mengurus izin beroperasi saat Ramadan dan mematuhi ketentuan yang ada.
“Sebagimana kebijakan yang sudah dituangkan dalam SE wali kota Pekanbaru, tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, maka hari ini kami turun untuk memastikan restoran dan rumah makan sudah mengikuti aturan SE tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso.
Ia menyebut, dari hasil pengawasan di lapangan masih didapati restoran dan rumah makan yang belum mengantongi izin buka saat Ramadan.
Pihaknya meminta pengelola untuk segera mengurus izin melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.
“Setelah dapat izin, pelaksanaannya harus sesuai izin, kalau izin terbatas maka diperuntukkan untuk non-muslim. Kalau restoran izin khusus itu bisa melayani perempuan, ibu hamil dan anak-anak. Izin itu harus di pajang di depan rumah makan,” jelasnya.
Restoran maupun rumah makan dalam mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama bulan Ramadan 1447 H.
Namun, pengelola mesti mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Mereka nantinya bisa beroperasi setelah mendapatkan spanduk bertulis Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak. Pengelola harus memasang spanduk di depan tempat usaha agar dapat dilihat atau dibaca dengan jelas.
Ketika beroperasi harus menutup dengan tirai penuh. Pengelola restoran maupun rumah makan di mal dapat melayani makan di tempat.
Namun maksimal hanya terisi 30 persen dari daya tampung. Sementara restoran rumah makan hingga kedai kopi non muslim dapat buka selama bulan puasa dengan ketentuan khusus. ( Sumber Mediacenter Riau)

