Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru Bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru Gelar Razia ke Warung Remang-remang dan Kedai Tuak

Baca Juga:Pastikan Jalur Strategis Aman dan Siap Layani Masyarakat, Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau Tol Japek Selatan II

“Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas juga menemukan miras yang tidak berizin sehingga dilakukan penyitaan sebagai bentuk penegakan aturan dan peringatan keras bagi pelaku usaha.

“Kemudian juga ditemukan adanya miras yang tidak berizin. Tadi kita lakukan penyitaan sehingga ini menjadi teguran keras bagi pelaku usaha karena tidak ada izin,” jelasnya.

Baca Juga:Wawalkot Tasik Diky Chandra, Menyayangkan di Giat Musrenbang Sektoral Sejumlah Dinas Tidak Hadir

Terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi, petugas langsung memberikan teguran dan meminta pengelola mematuhi Surat Edaran Wali Kota selama Ramadan.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, mari kita indahkan dan kita laksanakan surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Selesai Ramadhan, silahkan melakukan usaha sebagaimana mestinya dan tentunya harus melengkapi izin,” tegas Yuliarso.

Seperti diketahui, seluruh tempat hiburan malam baik umum maupun fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru, dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M. (Sumber Media Center Riau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *