Bupati Bersama Kapolres Purwakarta Lakukan Sosialisasi dan Penindakan Pengendara Motor di Bawah Umur

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan.

Penindakan ini dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Baca Juga:Warga Desa Galudra Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Harapkan Adanya Jalan Usaha Tani di Kampung Pasirmalang

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Dalam penindakan yang dilakukan di jalan Industri, Kecamatan Babakancikao, tepatnya di SMK Negeri 1 Purwakarta itu dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, pada Rabu, (10/9/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan Kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta.

Baca Juga:Sekda Subang Hadiri Pelantikan Pengurus Ranting NU Se-Kecamatan Subang

“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” ungkap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu.

Terkait proseurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.

“Kegiatan ini merupakan sosialisasi, imbauan dan sekaligus penegakan aturan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak dibawah umur,” ungkap Anom.

Baca Juga:Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Lewat Doa Bersama dan Deklarasi Damai

Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucap Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *