Terkait pelayanan dasar, Bupati menegaskan komitmennya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemkab Ciamis memprioritaskan pencapaian target pelayanan publik dengan mengalokasikan anggaran pada program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
“Kami fokus pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending, sehingga target pelayanan minimal dapat tercapai secara optimal,” jelasnya.
Menanggapi pandangan fraksi terkait defisit APBD, Bupati menyatakan langkah penanganan terus dilakukan, antara lain dengan menunda belanja yang tidak bersifat wajib, membatasi kegiatan seremonial, dan mengurangi belanja pendukung.
Sementara itu, untuk pemenuhan belanja yang telah direncanakan dalam Perubahan APBD 2025, Pemkab Ciamis akan berupaya merealisasikannya secara maksimal sesuai dengan capaian penerimaan pendapatan daerah.
Dengan penegasan ini, Bupati Herdiat berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga demi keberhasilan program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Ciamis.