“Dengan mekanisme restorative justice tentunya sebagai Gubernur saya merasa bangga. Karena Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan tentang mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah Rp. 10 juta, dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” ucapnya.
Dedi pun menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya akan memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat.
“Mencuri karena kelalaian negara. Misalnya orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri. Ini akan kita lindungi,” jelasnya.
Baca Juga:Hujan Gerimis Tak Surutkan Semangat, Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Ciamis Berlangsung Khidmat
Dedi pun menyebutkan, Usep akan diberikan hukuman sosial yakni membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan.
“Kalau dia baik, nanti akan diangkat menjadi tenaga kebersihan (Pemerintah) Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.(Kus)