Dari 400 rumah yang terdanpak, hasil verifikasi menunjukan bahwa 170 KK memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari Pemkab Purwakarta. Bantuan ini bukan sebagai kompensasi, melainkan sebagai dukungan biaya selama proses pembangunan rumah baru.
“Ini bukan sekedar kerohiman atau kompensasi, terapi bantuan konkret dari pemerintah agar warga bisa menyewa rumah sementara sambil menunggu rumah baru selesai dibangun, “tegas Om Zein.
Bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang benar-benar tidak mampu membayar kontrakan rumah. “Data dari kelurahan menunjukan ada 170 KK yang berhak menerima bantuan ini karena mereka sudah tidak memiliki rumah atau tanah, “tambahnya.
Baca Juga:Buka Ujikom Pejabat, Bupati Subang Kang Rey: Tegaskan Hanya Melihat Kinerja dan Kompetensi
Penyaluran bantuan dilakukan melalui transfer bank untuk menghindari penyalahgunaan. “Kami transfer langsung ke rekening penerima agar uangnya tepat sasaran dan tidak ada potongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, “tutup Om Zein.