Untuk makanan dan minuman dalam setiap acara kedinasan dan keperluan keseharian organisasi (Perangkat Daerah, Kecamatan, BUMD, Desa/Kelurahan) wajib menggunakan makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM lokal.
“Yang pasti, makanan dan minuman yang disajikan memiliki kualitas yang baik dan higienis, “ujarnya.
Kemudian untuk acara kedinasan yang memerlukan pemberian souvenir atau hadiah, diutamakan menggunakan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM setempat. “Jangan lupa, souvenir dan hadiah harus memiliki nilai budaya dan khas Kabupaten Purwakarta, “katanya.
Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Kota Cek Pos Pengamanan Letter U Gentong, Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2025
Bupati juga menambahkan, tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM, serta memperkuat identitas budaya daerah Kabupaten Purwakarta.
Untuk diketahui, Kabupaten Purwakarta sudah cukup banyak memiliki makanan dan minuman produk lokal. Untuk minuman ada Teh Wanayasa, Teh Bojong, Teh Darangdan, Teh Kiarapedes, hingga Teh Pondoksalam. Sementara untuk makanan ada gula cikeris, opak, rengginang, semprong, kue ali atau makanan khas Purwakarta lainnya.