Pewarta: Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Merespon arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Surat Edaran Bupati Purwakarta, Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tersebut ditetapkan pada Selasa 6 Januari 2026, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat transparans, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Huhungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Purwakarta menekankan lima poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa, yaitu:
Pertama, seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 melalui website Kabupaten Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah yang mudah diakses masyarakat.

