Kedua, publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
Baca Juga:Wali Kota Tasik Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027
Ketiga, perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melui kolom komentar, suvei daring, atau saluran pengaduan yang terintegritas dengan aplikasi SP4N-LAPOR, sebagai sarana penyuran aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.
Keempat, hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.
Kelima, khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa diintruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengolaan anggaran daerah dan desa.

