Secara aturan, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan langsung kepada bupati, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Sikap para kepala desa jelas: komunikasi akan terhenti sampai ada permintaan maaf hitam di atas putih. Jabatan boleh sementara, tapi adab dan sopan santun adalah harga mati dan diharapkan semua Unsur Forkopincam Kapolsek Danramil serta unsur lainya,agar duduk bersama menjalin komunikasi yang lebih baik lagi.
Ironisnya, seorang camat adalah wajah pemerintah di level paling dekat dengan warga. Wajah itu kini ternoda oleh lidahnya sendiri. Harusnya membangun jembatan, ini malah memasang tembok berduri. Harusnya menjadi payung peneduh, malah jadi petir di siang bolong.
Jika kepemimpinan diukur dari seberapa keras bentakan, semua orang bisa jadi camat. Namun memimpin sejati adalah seni merangkul, meneduh, dan menyejukkan. Camat Yulia kini diuji: apakah lidahnya bisa dijinakkan, atau dibiarkan memicu keretakan wibawa sebelum ia benar-benar tegak?
Dan pertanyaan satir yang menggantung: jika kepala desa saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib warga biasa yang datang mengadu jalan rusak, meminta surat miskin, atau memohon pelayanan sederhana? Apakah mereka akan pulang membawa solusi, atau justru luka hati akibat lidah pejabat yang kehilangan kendali?.Kusnadi.

