Cegah Kenakalan Remaja, Pemkab Ciamis Tetapkan Jam Malam bagi Pelajar

Pewarta:Anton.

Ciamis,Hallo Berita Online.Com-
Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang berkualitas.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Ciamis.

Penerapan jam malam ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK. Melalui kebijakan tersebut, aktivitas pelajar di luar rumah akan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari.

Baca Juga:Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Layanan Publik Abdi Nagri,yang Digelar Pemkab Purwakarta

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam acara pembinaan kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula BKPSDM pada Selasa, (17/06).

Dalam arahannya, Herdiat menekankan pentingnya keterlibatan para guru dan kepala sekolah dalam mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh anak didik.

“Peran pendidik sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya aktivitas di luar rumah pada malam hari. Kita ingin melindungi mereka dari pengaruh negatif seperti geng motor, narkoba, dan pergaulan bebas yang rawan terjadi di malam hari,” tegas Herdiat.

Baca Juga:Kapolda Jabar Kunjungi Polres Garut Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Menurut Bupati, kondisi mental pelajar, khususnya yang berada di jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), masih sangat labil dan mudah terpengaruh lingkungan. Maka dari itu, pembatasan ini bukan bentuk hukuman, melainkan perlindungan demi masa depan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *