Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Jalancagak Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Terhadap Nasabah Bank Puluhan Juta 

Pewarta:Yandi.

Subang,Hallo Berita Online.Com-Polsek Jalancagak Polres Subang Polda Jabar menggelar Press Release berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank dengan kerugian materi sebesar Rp. 80.000.000., bertempat di Aula Polsek Jalancagak Jumat (14/2/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kanit Reskrim Polsek Jalancagak, Iptu Karsa, Panit II Reskrim Aiptu Iwan Sopiana, serta beberapa personel lainnya yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam keterangannya, Kapolsek Jalancagak, Kompol H.Acep Hasbullah, S.H.,M.H.,C.H. R.A, menyampaikan bahwa kasus ini dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kerja cepat dan sinergi tim Reskrim Polsek Jalancagak.

“Kejadian terjadi pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,” ungkap Kapolsek Jalancagak Kompol H.Acep Hasbullah,kepada wartawan.

Ia menambahkan,korban bernama Delin Damayanti (32 tahun), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 80 juta dari Bank Mandiri dalam pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Setelah mengambil uang, korban berhenti di warung nasi timbel untuk makan. Tanpa disadari, dua pelaku telah mengikutinya sejak dari bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *