“Saat korban masuk ke warung, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan. Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku keluar, mendekati sepeda motor korban, dan membuka paksa jok motor menggunakan kunci astag. Dalam hitungan detik, uang yang disimpan dalam jok motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku,”jelasnya.
Identitas pelaku,ucap Kapolsek,berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama dalam kasus ini, yaitu JLI (42 tahun) Palembang, Kayu Agung, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, ACS (45 tahun) Palembang, Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
“Barang bukti yang diamankan dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi kejahatan kedua pelaku, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam list merah,Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 4.650.000, Berbagai peralatan untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi, Beberapa barang milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel,”ujar Kapolsek.
“Para pelaku akan dikenakan tindakan secara hukum atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” terangnya.
Kapolsek Jalancagak menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Kapolsek Jalancagak Kompol H.Acep Hasbullah, S.H.,M.H.,C.H. R.A.