Dana Koperasi Disikat Rp1,5 Miliar, Tiga Pengurus Terlibat dan Satu Jadi DPO

Pewarta:Firman M.

Ketapang,Hallo Berita Online.Com- Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada (LGP) di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini memasuki tahap II.

Dua tersangka, yakni S (Ketua Koperasi) dan CHM (Bendahara), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang beserta barang bukti oleh penyidik Polres Ketapang.

Penyerahan dilakukan di Lapas Kelas IIB Ketapang pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syahrul Syaban,SH,MH., membenarkan penyerahan tersebut.

Baca Juga:Wali Kota Tasik Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Pemberian Sebanyak 24 SK Pensiun PNS TMT Mei 2025.

“Dalam kasus ini, Koperasi LGP mengalami kerugian sebesar Rp1.516.000.000,”jelasnya, Selasa (6/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *