Perkara ini bermula dari surat teguran pembayaran pajak tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar yang dilayangkan oleh KPP Pratama Ketapang pada 14 Februari 2024.
Menindaklanjuti surat tersebut, ketiga pengurus koperasi, S, CHM, dan JBP (Sekretaris Koperasi, saat ini berstatus DPO),mengajukan permohonan penarikan dana ke PT Harapan Hibrida Kalbar.
Baca Juga:Janji Bupati Subang Reynaldy Terwujud, Kini Infrastruktur Jalan Lecir
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pajak justru disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pontianak, sementara satu tersangka masih dalam pencarian,” tutup Syahrul.