Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com-Keberadaan dapur MBG (SPPG Kirana ID 2CGGFYAB) yang berdiri di wilayah jalancagak Desa Jalancagak,
Kecamatan Jalancagak kabupaten Subang diduga kuat belum memenuhi ijin standar terkait IPAL (instalasi pengolahan air limbah)
Bangunan dapur MBG yang berdiri di atas lahan milik salah satu warga Subang ini menuai polemik dari kajian standar untuk peruntukan dalam pelayanan makanan gizi gratis.
Informasi yang di himpun wartawan media ini dari beberapa sumber yang enggan di publikasikan menyebutkan bahwa bangunan untuk dapur MBG tersebut belum memiliki IPAL yang baik.” Mulai pembangunan saya tahu persis perancangan nya” ungkap nya.
“Tempat penampungan IPAL dapur MBG Kirana itu belum memiliki ijin, tapi yang mengherankan ko sudah bisa beroperasi” lanjut nya kepada Wartawan Media
Baca Juga:H.Rana : Wali Kota Tasikmalaya Anti Kritik Atau Defisit Komunikasi ?
Senada juga di sampaikan ibu Maya sebagai penanggung jawab penuh untuk operasional dapur MBG SPPG Kirana saat di hubungi melalui pesan WA Sabtu 14-Maret 2026.
Di saat Wartawan mempertahankan terkait informasi warga atas perijinan IPAL dapur Kinara” Ibu Maya memberikan reaksi lugas”
Urusan apa bertanya terkait IPAL,ini urusan nya dengan BGN” celetuk nya.
“Kita mengikuti juknis dari BGN dan untuk Ipal yang di maksud memang ada waktu perbaikan karena standar awal tidak di infokan pada saat pembangunan” tambah Ibu Maya.
Komentar Pemerhati Lingkungan:

