Bandung,Hallo Berita Online.Com- Tanggapi pemberitaan dari sejumlah media tentang tuduhan bahwa BAZNAS Jawa Barat telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower, akhirnya lembaga pengelola zakat infak dan sedekah milik pemerintah ini angkat bicara.
BAZNAS Jawa Barat, melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi untuk menjawab tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.
“Karena nama kami disebut-sebut tanpa konfirmasi tanpa tabayun, maka kami perlu melakukan press confrence ini untuk menjelaskan dan hak jawab kami sebagai warga negara untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Achmad Faisal.
Baca Juga:Banjir Terjang Panumbangan, Bupati Ciamis Ambil Langkah Cepat Bersama BBWS Citanduy
Sejatinya, kata Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.
Baca Juga:SSGI 2024: Angka Stunting di Purwakarta Turun dari 24 Persen Menjadi 14,5 Persen
“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar sudah menunaikan pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.
Baca Juga:Polres Subang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Satu Tersangka Diamankan
“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.
Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.
“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.
Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.
Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.
Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.