Pewarta:Herman.
Banjar,Hallo Berita Online.Com- Dengan didampingi Kuasa Hukumnya 20 orang karyawan Bank BRI Cabang Kota Banjar yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar,Jawa Barat,Senin (3/3/2025).
Riza Nugraha selaku koordinator korban PHK karyawan Bank BRI Cabang Banjar mengatakan, jumlah pegawai Bank BRI Cabang Banjar yang terkena PHK pada bulan februari 2025 jumlahnya sebanyak 31 orang.
“Jumlah yang terkena PHK sebanyak 31 orang, dari Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedatangan eks karyawan Bank BRI tersebut ke Disnaker untuk menanyakan terkait hak-hak apa saja yang nanti bisa diterima setelah PHK dan meminta penjelasan terkait hak-hak yang akan diterima, pihaknya.
Ia juga menyesalkan adanya pemblokiran akses rekening yang dilakukan oleh pihak Bank BRI. Sehingga membuat ia dan pegawai yang lain yang menjadi korban PHK tidak bisa menggunakan rekening tersebut. Baik untuk kegiatan transaksi ataupun kegiatan usaha lainnya akibat pemblokiran tersebut.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Korban PHK Bank BRI, Nana Suryana, mengatakan, terkait pemblokiran rekening, dsini ada peristiwa hukum yang berbeda antara pinjaman pegawai ke Bank dan peristiwa PHK, sehingga pemblokiran rekening tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
“Menurutnya, kalau kaitannya dengan pinjaman pegawai itu berkaitan dengan fasilitas, diantaranya jumlah besaran pinjaman berapa, jangka waktu berama lama, cicilan perbulan berapa dan besaran perbulannya berapa,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemblokiran rekening itu sama dengan mematikan ruang perdata pada kliennya. Hingga saat ini pihak Bank BRI Banjar belum mengundang secara formal pegawai yang terkena PHK untuk memberikan penjelasan.
“Ada undang-undang perlindungan konsumen juga di sana,” katanya.