Dalam sebuah kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikan pernyataan bila biaya sertifikat PTSL melebihi batas, Kepala Desa bisa dipenjara meski uang dikembalikan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Nusron Wahid terkait maraknya laporan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Gandasoli dalam program PTSL memang cukup mengejutkan. Sayangnya, Kepala Desa Gandasoli, Ares Saip Suanda, saat dikonfirmasi awak media melalui kontak Whatsapnya tak berikan respon atas pertanyaan yang disampaikan.
Meski sebuah dokumentasi bukti transfer pembayaran dari seseorang berinisial IL yang diduga merupakan biaya pembuatan sertifikat yang ditujukan kepadanya telah dikirimkan, namun Kades Ares sama sekali tak berikan respon.