Diduga Langgar Netralitas, Camat dan BKPSDM Subang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Partai Politik

Baca Juga:Kemnaker BPVP Bandung Barat Bekerjasama Kemenhut Gelar Pelatihan Agroforestri di Desa Madiasari Kecamatan Cineam

Ketika lembaga pemerintah terang-terangan memberikan ucapan selamat kepada partai politik, itu bukan sekadar gestur sosial,tapi bentuk pelanggaran netralitas yang diatur tegas dalam Undang-Undang ASN. Pemerintah daerah harusnya menjadi contoh, bukan malah memperkeruh batas antara birokrasi dan politik,” tegas Diny

Sementara itu, Gilang Karisman, Ketua Bidang Informasi dan Media GPI Subang, menilai perlu ada tindakan tegas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar pelanggaran seperti ini tidak terulang.

Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021 jelas melarang ASN memberikan dukungan kepada partai politik. Jika akun resmi instansi pemerintah digunakan untuk memberi ucapan ulang tahun partai, itu jelas bentuk dukungan simbolik. Harus ada sanksi dan evaluasi,” ujar Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *