Diduga Oknum K3S SD Bersama Beberapa Oknum Ketua PGRI Cabang, Lakukan Perlawanan Kebijakan Kementerian Dikdasmen yang Ditindak Lanjuti Disdikpora Cianjur

Pewarta:Roni KP.

Cianjur,Hallo Berita Online. Com- perihal kebijakan Dinas pendidikan pemuda dan olah raga (Disdikpora) Cianjur,yang telah menjalankan amanah Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, terkait dua periode jabatan kepala sekolah(KS),menjadi kabar yang kurang sedap bagi sebagian kepala sekolah.

Disdikpora Cianjur sudah mensosialisasikan dan menerapkan. Sehingga ada beberapa KS yang sudah lebih dari dua periode menjabat KS di copot dari jabatan KS di kembalikan menjadi Guru.

Disdikpora pun sudah mengeluarkan daftar nama para KS yang sudah menjabat dua periode, daftar nama tersebut sudah di sosialisasikan oleh Disdikpora Cianjur ke semua Kordinator pendidikan(Korwil) tingkat kecamatan.

Baca Juga:Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hari Pahlawan Tingkat Kabupaten

Apa yang menjadi arahan dan kebijakan kepala dinas Disdikpora Cianjur dalam penerapan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, menjadi kopi pahit bagi para kepala sekolah yang haus jabatan.

Beberapa KS,yang di komando oknum para ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S), serta oknum ketua PGRI Cabang kecamatan, diam-diam berkonsultasi dengan salah seorang yang diduga lawyer, untuk melawan kebijakan Disdikpora Cianjur.

Dalam konsultasi yang di adakan oleh beberapa oknum K3S beserta oknum ketua PGRI Cabang, di salah satu tempat bersama yang diduga Lawyer.

Baca Juga:Hadiri Reuni Akbar SMP 10 Tasik, Wawalkot Diky Chandra,Ini Harapanya

Terkait kebijakan dalam melaksanakan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025,Disdikpora Cianjur di anggap telah melanggar surat edaran Dirjen GTK nomor 0864/B/HK.07.00/2025,yang di keluarkan pada tanggal 25 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *