Prihal himbau penundaan mutasi guru dan kepala sekolah.ujar sumber berita yang minta jati diri untuk tidak di tulis dalam pemberitaan.
“Benar dalam SE Dirjen GTK tersebut, ada himbauan agar seluruh kabupaten menunda mutasi guru dan kepala sekolah,”ujarnya.
Lebih lanjut sumber tersebut menjelaskan bahwa beberapa oknum K3S,oknum ketua PGRI Cabang Kecamatan,yang hadir pada pertemuan tersebut, seakan-akan mendapatkan arahan dan harapan dari yang duga lawyer.
Bahwa pihaknya akan mengadukan kebijakan Disdikpora tersebut atas pemberhentian beberapa kepala sekolah, dengan dalih melanggar SE Dirjen GTK.
Para oknum K3S dan oknum pengurus PGRI Cabang mendapatkan penjelasan terkait tuntutan yang akan di ajukan kepada Disdikpora Cianjur.
“Meminta agar Disdikpora Cianjur harus mencabut keputusan dalam penerapan permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, serta meminta maaf kepada KS yang sudah berhentikan,dan mengembalikan jabatan KS kembali,”katanya.
Pergerakan yang di lakukan oleh para oknum K3S dan oknum Pengurus cabang PGRI,terkait periodesasi diduga bentuk perlawanan terhadap kebijakan Kementrian Dikdasmen,yang pelaksana dinas Dikpora di setiap daerah kabupaten-kota.
Lebih lanjut, sumber tersebut memaparkan, berdasarkan penjabaran SE Dirjen GTK nomor 0864/B/HK.07.00/ 2025, dalam penjabaran bagi guru dan kepala sekolah yang sedang mengikuti pelatihan PM atau pelatihan KAA, sebelum program pelatihan selesai,tidak untuk di mutasi,” tandasnya.

